Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Selain penggunaan frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang dilihat sebagai frasa yang multitafsir, penerapannya juga akan memberatkan para pelaku usaha.
"Karena mereka harus mampu memantau seluruh konten informasi pada platform mereka masing-masing dengan ancaman pemutusan akses oleh pemerintah bila gagal,” jelas Halimah.
Baca juga : Mahfud Gerak Cepat, Yasonna Gerak Lambat
Selain itu, terakhir kalinya UU ITE direvisi adalah di tahun 2016, sementara pesatnya perkembangan teknologi dan informasi tentunya sudah memunculkan problematika dan ancaman baru.
Revisi UU ITE dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menambahkan aspek-aspek penting sesuai dengan kondisi ruang digital saat ini.
Baca juga : Gus Menteri: Dana Desa Buat Pertumbuhan Ekonomi & Peningkatan SDM
Halimah menambahkan, pembahasan Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebaiknya juga dipercepat karena pengesahan keduanya dapat melengkapi UU ITE.
Saat ini fokus pembahasan revisi UU ITE mencakup enam masalah, yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, kesusilaan, fitnah dan pencemaran atau penghinaan.
Baca juga : Simpanan Di Bank Gendut Tapi Perekonomian Macet
CIPS berpendapat revisi ini seharusnya dilakukan secara komprehensif dengan membahas aspek-aspek penting yang dapat mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
"Tidak diperlukan mencabut UU ITE secara keseluruhan, namun hanya menyesuaikan pembahasan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini,' imbuh Halimah. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya