Dark/Light Mode

Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Ikut Lelang Aset Kapal Kasus Asabri

Kamis, 1 Juli 2021 18:13 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Soalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," tutur Yenti.

Baca juga : Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan GeNose Penyebabnya

Sementara Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto menyatakan, jika benar aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka Kejaksaan diduga melakukan kesalahan.

"Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," tutur Lucianus.

Baca juga : Kejaksaan Diingatkan Hati-Hati Lelang Aset Kasus Asabri

Dia pun menilai, kejaksaan terlalu memaksakan diri ketika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri, tapi tetap disita untuk mengejar besaran kerugian negara.

"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.