Dark/Light Mode

Soal PPKM Sama Dengan Lockdown

Tujuannya Sih Sama, Kurangi Mobilitas Dan Diam Di Rumah

Selasa, 22 Juni 2021 05:11 WIB
Ilustrasi corona dan peta Indonesia. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi corona dan peta Indonesia. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lockdown atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebenarnya memiliki substansi yang sama, yakni mem­batasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.

“Jadi, jangan dibenturkan antara kebi­jakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas untuk menekan laju penularan (virus Corona),” jelas Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Hery Trianto.

Menurutnya, PPKM Mikro dengan lock­down atau karantina wilayah, pada prinsipnya sama saja.

Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Mikro yang mulai berlaku 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021. PPKM Mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga : Bukti Pemerintah Tak Akan Berbisnis Vaksin Covid-19

Dalam aturan tersebut disebutkan, pem­batasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM Mikro membatasi kegiatan di tempat kerja, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.

Hery mengatakan, petugas di lapangan memperketat PPKM Mikro melalui operasi yustisi yang melibatkan TNIdan Polri. Petugas di lapangan, memantau kegiatan dan menertibkan masyarakat yang tidak mema­tuhi protokol kesehatan (prokes).

“Tujuannya untuk mengurangi mobilitas, agar masyarakat lebih banyak di rumah. Karena faktor penularannya manusia. Jadi, kalau aktivitas manusianya dikurangi, akan menekan penularan,” jelas Hery.

Baca juga : Terapkan PSBB Total, Sekarang

Menurut Hery, PPKM Mikro sebenarnya cukup efektif menekan laju penularan Covid-19. Lonjakan kasus positif Covid-19 sekarang, karena masyarakat tidak mema­tuhi larangan bepergian dan larangan mudik Lebaran.

Hery mencontohkan kasus Kudus dan Bangkalan. Di Kudus, ada tradisi setelah Lebaran ziarah di Sunan Muria dan Sunan Kudus. Kata dia, di Bangkalan setelah Lebaran masyarakat punya tradisi berkum­pul.

“Ketika berkumpul terjadi interaksi, terjadi risiko penularan,” katanya.

Penyebab lainnya, lanjut Hery, adalah varian baru Covid-19 yang diduga turut memperce­pat penularan. Dengan PPKM Mikro, kebijakan mitigasi risiko hingga tingkat RT/RW semakin mudah. Sebab, posko aktif melaporkan perkem­bangan kondisi di daerah masing-masing.

Baca juga : Sekolah Harus Minta Izin Pemda Sama Orangtua Murid Lebih Dulu

Efektivitas kebijakan PPKM Mikro, menurut Hery, sudah terlihat sampai pertengahan Mei. Satgas Penanganan Covid-19 bisa mendapat data yang lebih valid tentang apa sebenarnya yang terjadi di berbagai daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.