Dark/Light Mode

Covid-19, MK Tunda Sidang Perkara Hingga 20 Juli

Senin, 5 Juli 2021 11:59 WIB
Covid-19,  MK Tunda Sidang Perkara Hingga 20 Juli

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK), menunda seluruh persidangan perkara yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021. 

Penundaan sidang ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi MK, terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca juga : Covid-19, Jokowi Ingatkan Polri Jangan Lengah Jaga Keamanan

"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021, atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut, Senin (5/7).

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. 

Keempat, seluruh kegiatan non-sidang, seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik.

Baca juga : Covid-19 dan Prabu Kian Santang

Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Presiden Jokowi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pula Jawa dan Bali, terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus Covid-19.

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga : KAI Tunda Launching Kereta Nusa Tembini

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.