Dark/Light Mode

Kode Fee-nya sama dengan DP Teknis

Ini Konstruksi Perkara Kasus Suap Bupati Cantik Talaud

Selasa, 30 April 2019 22:53 WIB
Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: IG/Dok. Pribadi)
Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: IG/Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan konstruksi perkara yang membelit Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Dia membeberkan, awalnya tim komisi antirasuah mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari Bupati Sri melalui Benhur Lalenoh (BNL), orang kepercayaannya kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud.

“BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek, dan bersedia memberikan fee sebesar 10 persen,” ungkap Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4) malam.

Baca juga : Ditangkap KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Cantik Talaud

Benhur kemudian menawarkan kepada pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK) proyek di wilayah tersebut.

Pada pertengahan April, Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan kepada Bupati Sri. Beberapa hari kemudian, berdasarkan perintah Sri melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti mengikuti beberapa kegiatan sang Bupati di Ibu Kota.

Bupati Sri kemudian memberi jatah 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo kepada Bernard.

Baca juga : Biar Pada Kapok, Hukum Berat, Lalu Dimiskinkan...

“Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta kepada BHK memberi barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud,” tutur purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Sejumlah barang mewah disita tim komisi antirasuah senilai total Rp 513.855.500. Barang-barang itu terdiri dari tas tangan Channel seharga Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000, anting dan cincin berlian Adelle senilai masing-masing Rp 32.075.000 dan Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.

Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan Benhur selaku orang dekat bupati. “Kode fee yang digunakan dalam perkara ini adalah “DP Teknis," terang Basaria.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka KPK

Sebagai penerima suap, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.