Dark/Light Mode

Banyak Aparat Dan Pejabat Terjangkit Virus Korupsi

Biar Pada Kapok, Hukum Berat, Lalu Dimiskinkan...

Senin, 29 April 2019 14:27 WIB
Ilustrasi (Foto : Net).
Ilustrasi (Foto : Net).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus korupsi di Indonesia memang parah. Hampir semua elemen masyarakat dari pejabat hingga aparat terjangkit virus korupsi. Anehnya, semakin banyak KPK menangkap koruptor, justru praktik korupsi menjamur.

Apakah hukuman bagi koruptor yang terlalu ringan, sehingga para koruptor tidak kapok dan tidak ada efek jera bagi pelakunya? Bisa jadi.

Karena berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2018, para koruptor banyak dihadiahi hukuman ringan oleh pengadilan.

Peneliti ICW Lalola Easter, kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, kemarin, membeberkan hasil penelitiannya. Kata dia, selama tahun lalu, ada 79 persen terdakwa korupsi divonis ringan dengan putusan 1 sampai 4 tahun penjara.

Baca juga : PLN Tak Takut Beban Listrik Naik

“Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung),” ujar dia.

Kesimpulan ICW bukan asal-asalan, temuan itu data putusan kasus korupsi dari halaman resmi situs Mahkamah Agung (MA), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, dan informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi pada 2018. Kemudian dilengkapi dengan data sekunder dari media massa.

Ada perbedaan rata-rata putusan pidana penjara di tingkat pengadilan. Pada PN, ratarata putusan adalah 2 tahun 3 bulan, pada PT adalah 2 tahun 8 bulan, dan MA adalah 5 tahun 9 bulan. Rata-rata keseluruhan pidana penjara rata-rata 2 tahun 5 bulan.

Jika dirincikan, sebanyak 918 terdakwa atau 79 persen diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa atau 15,4 persen hukuman sedang (4-10 tahun), dan 9 terdakwa atau 0,77 persen hukuman berat (lebih dari 10 tahun). “Vonis hakim dalam perkara korupsi masih rendah. Vonis pengadilan ringan karena tuntutan JPU juga tergolong rendah,” ucap Lalola.

Baca juga : Menpora Siap Bersaksi di Sidang Perkara Suap Dana Hibah KONI

Selama penelitian ini, ICW menyoroti keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung, dalam mengakses banding, kasasi, dan peninjauan kembali. SIPP untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung tidak bisa diakses publik.

“SIPP untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung masih terbatas untuk kalangan internal saja. Beberapa pengadilan tinggi sudah berinisiatif baik dengan mengembangkan laman serupa SIPP, namun belum diikuti oleh seluruh pengadilan tinggi,” ucap Lalola.

Temuan ICW tidak membuat warganet aneh. Bahkan, Derossi Purwanto mengatakan vonis ringan kepada koruptor sudah dari dulu. “Sudah sejak zaman dulu. Makanya koruptor ga ada kapok-kapoknya,” ungkapnya.

Linda Prawirohardjo juga mengaku tidak heran sulit memberantas korupsi. Hukuman ringan dan uang hasil korupsi juga tidak perlu dikembalikan. Sehingga koruptor tetap bisa menikmati uang hasil korupsi saat keluar dari penjara. Hukuman seharusnya antara 15-25 tahun dengan kewajiban seluruh uang hasil korupsi wajib dikembalikan.

Baca juga : 10 Advokat Disiapkan Hadang KPK

“Jika hukumnya ringan kapan koruptor bisa jera UU harus dirubah untuk koruptor hukumannya 20 tahun ke atas tapi susah juga para koruptor banyak berasal dari DPR dan mereka yang membuat UU Hahaha,” kata Budi Sung.

Seirama, Hs1407 menyarankan agar memberikan sanksi maksimal bagi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau serius mau berantas korupsi, kasih minimal hukuman 20 tahun penjara dan dimiskinkan. Baru ada efek jeranya,” dia menyarankan.

Ivan Sungkai mengakui sulit memberantas korupsi karena pejabat dan para hakim juga suka dengan uang, sehingga bisa disogok. “Kan disogok.. Makanya hukumannya ringan. Kaya eggak tau aja hukum di Indonesia,” sebutnya.

Budi Mastono ikut menyambar. Kata dia, yang memutuskan atau vonis juga manusia. “Syukur dan terima nasib aja negara ini masih cukup kuat untuk dikorupsi. Kecuali ganti semua pejabatnya tapi kan mustahil. Untuk hukuman menyita harta koruptor aja segan-segan hakimnya gimana mau tegak hukumnya.”  [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.