Dark/Light Mode

Ditangkap KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Cantik Talaud

Selasa, 30 April 2019 14:44 WIB
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Dok. Pribadi)
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dinukil RMco.id pada Selasa (30/4), Sri tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2018. Saat itu, ia hendak mencalonkan sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Sri memiliki kekayaan sebesar Rp 2.240.846.604, yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Baca juga : Giliran Bupati Talaud Kena Ciduk KPK

Politisi Partai Hanura ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 3 bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado yang totalnya mencapai Rp 1,14 miliar. Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Sri, senilai total Rp 598 juta. Jumlah total harta bergerak tersebut berupa 7 unit kendaraan terdiri dari 2 motor dan 5 mobil berjenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia.

Sri juga tercatat memiliki harta bergerak lain berjumlah Rp 75.250.000. Dia juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.

Penangkapan Sri diduga berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun, belum diketahui secara rinci mengenai proyek yang menjadi bancakan Sri tersebut. "Diduga, telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).

Baca juga : Menteri Rini Harap Pemilu 2019 Lahirkan Putra Terbaik Bangsa

Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Selain tas, dan jam, KPK menduga Sri menerima hadiah berupa perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.

Syarif menjelaskan, penangkapan terhadap Sri merupakan rangkaian dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada Senin (29/4).

Sebelum menangkap Sri, KPK telah mengamankan 4 orang lainnya di Jakarta. Keempat orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif. Sementara Sri dan seorang lainnya yang ditangkap hari ini, masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Baca juga : Berkas Lengkap, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang

“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam, untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut, akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK,” tandasnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.