Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Mantan Menteri Sosial

Hakim Izinkan Warga Tuntut Ganti Rugi Pemotongan Bansos

Selasa, 6 Juli 2021 06:40 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
Pihaknya telah mendalami setiap pelaporan yang dilayangkan dari para KPM penerima Bansos Covid-19. Dia mengungkapkan, sebanyak 18 KPM akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kurang lebih mendapat 18 orang yang akan menjadi penggugat, dalam gugatan melawan hukum dengan mekanisme mengganti kerugian, Pasal 98 KUHAP,” papar Andi.

Andi menegaskan, gugatan perdata yang akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat merupakan bentuk perlawanan para korban karena hak-haknya dirampas pejabat publik yang melakukan praktik korupsi.

Baca juga : Singapura Siapkan Warganya, Untuk Hidup Bersahabat Dengan Covid

Selain itu, mekanisme ini sebagai bentuk menuntut negara agar tidak hanya berhenti pada pemidanaan seseorang. Tapi, negara juga wajib memberikan pemulihan bagi para korban yang terdampak korupsi.

“Warga menjadi korban berkali-kali, kegagapan pemerintah yang mengancam warga akibat Covid-19, pembatasan kebebasan yang serampangan hingga bansos yang dikorupsi. Kasus seperti ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” pungkas Andi.

Saat ini, Juliari tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap dalam penentuan vendor Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Jumlah rasuahnya mencapai Rp 32,48 miliar.

Baca juga : Mantan Menteri Portugal: Islam Bagian Dari Eropa Bukan Dari Luar

Fulus diterima melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke. Keduanya merupakan vendor yang menyuap Juliari cs untuk mendapatkan jatah paket Bansos.

Di persidangan perkara ini terungkap paket Bansos disunat berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Uang hasil pemotongan untuk keperluan Juliari cs. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.