Dark/Light Mode

Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat

Rabu, 7 Juli 2021 15:45 WIB
Laode M. Syarif (kanan). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Laode M. Syarif (kanan). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain itu, faktor lain yang membuat dana Covid-19 rentan diselewengkan adalah mudahnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi.

Diketahui, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang intinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan penunjukan langsung dan melakukan pekerjaan swakelola, selama harganya wajar.

Keleluasaan seperti ini dapat membuka peluang kolusi dengan penyedia barang/jasa, penggelembungan nilai (markup), dan kemungkinan suap (kickback), serta konflik kepentingan dalam PBJ.

Baca juga : Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

"Untuk itu, jika tidak diawasi dengan ketat, sistem seperti ini dapat menimbulkan moral hazard dan penyelewengan yang masif," imbuh Syarif.

Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19 yang terstruktur, Kemitraan merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah mempersiapkan anti-corruption safeguards dana Covid-19 dengan serius.

Anti-corruption safeguards tersebut harus memuat sejumlah hal, di antaranya petunjuk yang jelas tentang model penganggaran agar sesuai dengan peruntukannya dan melarang tegas model penganggaran yang memiliki aroma konflik kepentingan.

Baca juga : Penyaluran Bansos PPKM Darurat Dianggap Lebih Baik Daripada PSBB

Kemudian, kata Syarif, dari segi pengadaan barang/jasa, meski diperbolehkan penunjukan langsung dan swakelola, para pejabat harus mengikuti Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 yang melarang dengan tegas persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan, kecurangan, maladministrasi, dan tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam hal pemberian bantuan, Syarif mengingatkan, harus mendahulukan masyarakat yang betul-betul miskin dan yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena telah dipadu-padankan dengan nomor induk kependudukan di KTP.

Setelah itu, dapat disusul dengan "masyarakat miskin baru", alias masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.

Baca juga : PPKM Darurat, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

Pemerintah juga harus memiliki kebijakan jelas dan konsisten dari pusat sampai daerah terkait dana bantuan Covid-19.

"KPK, Polri, dan Kejaksaan tidak boleh melakukan pembiaran jika terjadi pelanggaran hukum dan maladministrasi. Harus segera diselidiki agar menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.