Dark/Light Mode

Kebut Berkas, KPK Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara Dkk

Jumat, 9 Juli 2021 15:57 WIB
Bupati nonaktid Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktid Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan komitmen fee sebesar enam persen.

Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.

Baca juga : Garap Dua Pejabat Dinas Pertanian Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara

Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.

Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.

Baca juga : Fluke Networks Perkenalkan Alat Uji Kabel+Jaringan LinkIQ

Proyek itu memakan anggaran Rp 52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos, Andri dibayar Rp 36 miliar dan menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, Totoh dibayar Rp 15,8 miliar dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara sendiri diduga menerima uang Rp1 miliar dari pengadaan sembako itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.