Dark/Light Mode

Kirim Tim Ke Balikpapan Kalimantan Timur

KPK Bantu Tagih Tunggakan Pajak Daerah Rp 311 Miliar

Minggu, 11 Juli 2021 06:40 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Haemusri menandaskan pihaknya terus melakukan pemeriksaan lapangan objek yang menunggak PBB itu Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah piutang pajak itu bisa ditagih atau tidak.

Dalam hitung-hitungannya, tunggakan PBB sebesar Rp 142 miliar tergolong masih dapat ditagih. Selebihnya sudah masuk kedaluarsa.

Baca juga : Pengangkatan Guru Honorer Terganjal Anggaran Daerah

Namun penghapusan tunggakan yang kedaluarsa itu tidak bisa langsung dilakukan. “Harus dibuat berita acara setelah pengecekan objeknya di lapangan terlebih dahulu,” katanya.

KPK membantu sejumlah Pemda untuk menagih tunggakan PBB. Muncul gagasan untuk membangun interkoneksi data pajak lima daerah. Di antaranya Bekasi, Depok dan Bogor.

Baca juga : Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran 1 Tanki Kilang Minyak Di Cilacap

Satgas Informasi Data KPK, Nanang Farid Syam menjelaskan bakal ada sistem data besar (big data) PBB lima daerah ini.

“Di dalam big data secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB ini yang paling mudah,” katanya pada Rabu (17/6/2020).

Baca juga : 2 Pejabat Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 117 Miliar

Nanang berharap, pertemuan antara KPK dengan Pemda bakal ditindaklanjuti dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyambung gagasan KPK untuk membangun big data PBB. “Saya pikir enggak ada masalah karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang data-data,” ujarnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.