Dark/Light Mode

Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Bisa Bikin Investor Takut

Senin, 12 Juli 2021 04:14 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Sejumlah fakta kasus Jiwasraya yang terabaikan di persidangan mulai terungkap ke publik. Kondisi perusahaan asuransi pelat merah itu ternyata baru memburuk di Oktober 2018, atau di era kepemimpinan Hexana Tri Sasongko, eks Direktur Utama.

Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, ketika mengumumkan gagal bayar tersebut total aset investasi yang masih dimiliki oleh Jiwasraya sekitar Rp 32 triliun.

Baca juga : Penggunaan BBM Oktan Tinggi Bikin Kesehatan Warga Terjaga

"Dan tunggakan sebesar Rp 802 miliar. Namun direksi baru (Hexana) ketika itu tidak melakukan penyelamatan pembayaran, malah mengumumkan gagal bayar, yang mengakibatkan nilai saham-saham yang dimiliki AJS turun," ujar Kresna dalam webinar, Sabtu (10/7).

Ditegaskan Kresna, kliennya adalah emiten, yaitu seorang yang memiliki saham di beberapa perusahaan, sama seperti Jiwasraya berinvestasi di 100 lebih saham.

Baca juga : Cek 10 Provinsi Penyumbang Kasus Covid Terbanyak Hari Ini, Jabar Kini Nyalip Jakarta

"Jadi posisi klien kami hanya emiten. Kenapa kejaksaan tidak mempermasalahkan semua emiten? Istilahnya ketika kita membeli saham bank, kemudian turun jauh, apakah kita bisa mempermasalahkan harga barunya? Kan tidak," tuturnya.

Kejaksaan dinilainya hanya mendata aset orang, kemudian dikatakan memperkaya diri sendiri. Padahal faktanya, dalam persidangan kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya aliran dana atau duit Heru Hidayat ke para tersangka lainnya.

Baca juga : Kalau Jaksa Gagal Buktikan Aliran Dana, Kasus Jiwasraya Bisa Setop Loh

“Bagaimana suatu niatan yang baik untuk menyelamatkan Jiwasraya malah dikatakan melawan hukum. Padahal semua tindakan itu adalah tujuannya untuk menyelamatkan Jiwasraya," keluh Kresna.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.