Dark/Light Mode

Jiwasraya-Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur

Kamis, 10 Juni 2021 14:31 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar pun sependapat dengan Toto. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten, dan tanpa disparitas.

Kenyataannya, kata dia, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, dan tidak ada kaitan dengan kejahatan.

"Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 di antaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain," ujar Haris dalam siaran pers, Kamis (10/6).

Baca juga : Mendongeng, Tingkatkan Minat Baca Anak

Dia beralasan, pernyataan itu bukan tanpa sebab. Menurutnya, terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. Sebab, dia menyebut, penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39.

"Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti, padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah inkracht terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita. Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap," tegasnya. 

Sedangkan dalam pasar modal, kata Haris, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang kabur dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum.

"Kalau memang dianggap ada salah kelola terhadap dana asuransi atau para emiten tersebut ditengarai bermasalah di pasar modal, kenapa selama ini diam saja?" imbuhnya.

Baca juga : Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Harus Hati-Hati Biar Investor Tak Kabur

Menurutnya, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja, namun harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.

Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Sementara penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.

Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. "Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.

Jangan sampai, katanya, Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Sebab konteksnya hanya sekadar bukti. Sedangkan aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat.

Baca juga : Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Mentan Sidak Ke Gudang Pusri

Diketahui, Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018 silam. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.