Dark/Light Mode

Tanggapi BPK, KPK: Kinerja Pencegahan Tak Hanya Diukur Dari Unit Korsupgah

Senin, 12 Juli 2021 05:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kemudian kedua, rekomendasi tentang Korsupgah, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah dalam pencegahan korupsi dalam delapan elemen, dinilai BPK sangat efektif dan strategis.

KPK hanya direkomendasikan untuk memperkuat regulasi MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian atau lembaga dan instansi lainnya.

Baca juga : Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Penyekatan Jalan Di Daan Mogot

"Perbaikan MCP direkomendasikan berupa penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian atau lembaga atau pemda sebagai stakeholder, serta penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda," ucap Ipi.

Atas rekomendasi tersebut, Ipi mengatakan KPK telah menindaklanjutinya dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain, untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Di NTB Tidak Korupsi

Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan delapan elemen MCP bersama enam unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua unit eselon 1 BPKP, dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.

"Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.