Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M

Senin, 12 Juli 2021 16:12 WIB
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju alias Robin, senilai Rp 1.695.000.000.

Uang itu sebagai pemulus agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

"Supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Dalam dakwaan juga terungkap adanya campur tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Politikus Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin, di rumah dinasnya, di Jakarta.

"Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattujumenyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal / Nametag KPK milik Stepanus Robin Pattuju dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215 kepada terdakwa," beber jaksa.

Baca juga : Adira Finance Tebar Dividen Rp 513 M

Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin bahwa dirinya akan kembali mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk masa jabatan 2021-2026.

Tapi niat itu terganjal lantaran ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Karena itu, Syahrial meminta Robin selaku penyidik KPK supaya membantunya agar penyelidikan itu tidak naik ke tingkat penyidikan. "Agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," ungkap Jaksa Budi.

Menanggapi permintaan itu, Robin menyatakan bersedia membantu. Keduanya kemudian saling bertukar nomor handphone. Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya, Maskur Husain, yang merupakan seorang advokat atau pengacara.

Dia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga : Wali Kota Tanjungbalai Diadili Di Pengadilan Tipikor Medan, Ini Alasan KPK

"Permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," ungkapnya.

Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses penyelidikan perkara yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat penyidikan.

Syahrial menyetujui besaran dana yang diminta Robin dan menyatakan akan dibayarkan secara bertahap. Tapi, dia meminta jaminan pad Robin agar penyelidikan kasus itu tidak naik ke penyidikan.

"Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan terdakwa," terang jaksa Budi.

Kemudian uang dikirim secara bertahap. Sebagian, melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin. Sebagian lagi, ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

Baca juga : Berkas Rampung, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," tandas jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.