Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Namanya Terseret Kasus DAK Lampung Tengah

Azis Syamsuddin Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,15 Miliar

Kamis, 3 Juni 2021 06:45 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju. Jumlahnya, mencapai Rp 3,15 miliar.

KPK bakal mengusut kepentingan Azis menggelontorkan duit itu. “Jumlah uang yang diduga diterima tersangka Stepanus Robin Pattuju akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : KPK Kembangkan Dugaan Pemberian Uang Dari Azis Syamsuddin Ke Penyidiknya

Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan Robin sebagai tersangka penerima suap bernama pengacara Maskur Husein. Sedangkan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial sebagai tersangka pemberian suap.

Pemberian uang dari Azis terungkap pada sidang pembacaan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai pelanggaran etik Robin, Senin lalu (31/5). Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Azis memberikan uang itu terkait pengusutan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga : KPK Buka Lagi Kasus Suap Pengurusan DAK Lamteng

Azis meminta Robin memantau saksi bernama Aliza Gunado. “Terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 600 juta,” kata Albertina.

Dia mengatakan, Azis ikut diperiksa pada sidang etik ini. “Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” katanya.

Baca juga : Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK

Albertina juga mengungkapkan Robin menerima uang dari perkara lain. Salah satunya, perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Atas perbuatannya itu, Robin divonis bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan sebagai penyidik KPK.

“Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan, termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik,” ujar Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.