Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Dirut PLN Divonis Bebas Dalam Perkara Solar

Polisi Lempar Ke Jaksa Soal Nasib Duit Sitaan Rp 173 M

Kamis, 22 Juli 2021 06:40 WIB
Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari dakwaan melakukan korupsi. (Foto: detik.com)
Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari dakwaan melakukan korupsi. (Foto: detik.com)

 Sebelumnya 
Atas dasar itulah, menurut Andi, MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.

“Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujar Andi.

Nur Pamudji sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun.

Baca juga : MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Atas Perkara Korupsi Pengadaan BBM

Kasus ini bermula dari kebutuhan 9 juta ton solar untuk pembangkit listrik PLN pada 2015. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, disediakan Pertamina tanpa melalui tender.

Melalui tender, Pertamina memenangi satu kontrak denganharga penawaran lebih rendah daripada harga jual. Sedangkan empat tender lain dimenangkan Shell.

Lantaran Shell merupakan produsen asing, empat tender yang dimenangkan perusahaan itu ditawarkan kembali ke produsen dalam negeri. Siapa yang bisa memasok dengan harga setara.

Baca juga : Liga 1 Ditunda, Pelatih Persija: Solusi Tepat Di Masa Sulit

Belakangan, Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditunjuk sebagai pemenang karena bisa menyaingi harga yang ditawarkan Shell. Dengan demikian, empat tender yang dimenangkan Shell diambil alih Pertamina dan TPPI. Masing-masing dapat dua paket.

Akibatnya, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina. Harga pertama merupakan harga penunjukan langsung. Sedangkan harga kedua diperoleh lewat tender. Inilah yang kemudian memicu penyidikan polisi.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim sempat memamerkan tersangka Nur Pamudji bersama barang bukti uang tunai Rp 173 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.