Dark/Light Mode

Eks Dirut PLN Divonis Bebas Dalam Perkara Solar

Polisi Lempar Ke Jaksa Soal Nasib Duit Sitaan Rp 173 M

Kamis, 22 Juli 2021 06:40 WIB
Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari dakwaan melakukan korupsi. (Foto: detik.com)
Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari dakwaan melakukan korupsi. (Foto: detik.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari dakwaan melakukan korupsi. Lalu bagaimana nasib duit Rp 173 miliar yang disita dalam penyidikan perkara pengadaan solar untuk pembangkit listrik?

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan saat ini kasus pengadaan solar PLN sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Argo, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyerahkan tersangka dan semua barang bukti kepada JPU. Lantaran itu ia enggan berkomentar soal nasib uang sitaan ratusan miliar.

Baca juga : MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Atas Perkara Korupsi Pengadaan BBM

“Lebih tepatnya ditanyakan ke Kejaksaan. Kan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan saat (pelimpahan perkara) tahap 2,” kata Argo.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer ketika dikonfirmasi soal barang bukti uang ini tidak berkomentar.

Jaksa Yanuar Utomo, yang sempat menangani perkara itu juga tidak mau komentar lebih jauh. Ia berdalih sudah pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Baca juga : Liga 1 Ditunda, Pelatih Persija: Solusi Tepat Di Masa Sulit

“Saya sudah 6 bulan di sini dan tidak handle kasus tersebut. Jadi saya tidak berhak untuk memberi komentar,” elaknya.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dalam perkara dugaan korupsi korupsi pengadaan solar jenis High Speed Diesel (HSD).

Juru Bicara MA Andi Samsan mengatakan pembebasan terhadap Nur Pamudji dilakukan lantaran apa yang dilakukannya adalah perbuatan perdata, bukan pidana. Sehingga majelis MA menolak kasasi yang diajukan jaksa.

Baca juga : Diamankan Polisi Karena Ngaku Bisa Panggil Nabi, Ini Bantahan Mbah Mijan

“Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatanyang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.