Dark/Light Mode

Ombudsman Minta Pegawai KPK Yang Tak Lolos TKW Dilantik Jadi ASN

Firli, Maju Kena Mundur Kena

Kamis, 22 Juli 2021 07:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Robert melanjutkan, jika membaca makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU No 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei, 75 pegawai yang tak lulus TWK harus tetap dilantik menjadi ASN. “Sebelum tanggal 30 Oktober 2021,” tegasnya.

Terakhir, kata dia, KPK tidak boleh menggunakan TWK sebagai dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lulus. Paling hanya sebagai bahan masukan dan perbaikan ke depan.

Baca juga : 36 Pegawai KPK Yang Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Lalu apa tanggapan Firli. Sampai kemarin, dia belum berkomentar.

Namun, selang sekitar satu jam setelah konferensi pers Ombudsman, Firli memimpin langsung Apel Pemberangkatan Peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan di Gedung Merah Putih.

Baca juga : AFI DKI Terus Kenalkan dan Kembangkan Floorball

Ada 18 pegawai KPK yang akan dikirim ke Universitas Pertahanan (Unhan) di Kawasan Sentul, Bogor untuk mengikuti pendidikan kilat (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan mulai kemarin sampai 30 Agustus 2021.

“Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” kata Firli, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pengamat Minta Pegawai Tak Lolos TWK Berhenti Ganggu KPK

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman. KPK juga telah menerima salinan dokumennya.

“Segera (KPK) mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, kemarin. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.