Dark/Light Mode
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga anti rasuah yang dipimpin Agus Rahardjo menjebloskan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/5).
Budi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider dan tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,05 miliar.
Baca juga : Abdi Negara Fokus Lagi Layani Rakyat
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap Budi telah dilakukan Jumat (3/5/), karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap Budi selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasindo ke Lapas Sukamiskin, pada Jumat (3/5)," kata Febri, Sabtu (4/5).
Baca juga : Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Suap Pembahasan APBD
Budi dieksekusi dari Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, setelah pertama kali ditahan KPK pada Senin (16/7/2018) lalu.
Dalam kasus ini, Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Baca juga : Kasih Bantuan Ke Santri, Jangan Kasih Hoaks
Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
Atas perbuatannya, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan US$462.795. Apabila tak sanggup, harta bendanya akan disita untuk dilelang. (OKT)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.