Dark/Light Mode

Lucas Soal Tuntutan Jaksa

“Sangat Keliru & Subjektif”

Jumat, 8 Maret 2019 12:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3). (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj).
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3). (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas menyebut tuntutan jaksa itu berdasarkan kebencian.

Lucas menyebut, dirinya sudah menduga jaksa akan menuntutnya dengan hukuman yang tinggi. “Seperti ada dendam, ada ketidaksenangan,” ujar Lucas usai mengikuti sidang tuntutan, Rabu (6/3). 

Dia menilai tuntutan itu sebagai kekeliruan yang sangat besar. Soalnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan. “Sangat tidak objektif, penuh kesubjektifitasan,” tegas Lucas lagi. 

Baca juga : Telinga Jokowi Sudah Ditembok

Fakta persidangan, Lucas tidak terlibat membantu pelarian Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri dalam persidangan pernahmenyebut, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Lucas selama pelariannya di sejumlah negara. Apalagi, meminta bantuannya. “Itu harus kita garis bawahi,” tegasnya. 

Berikutnya, soal akun Facetime [email protected] yang disebut jaksa adalah milik Lucas. Lucas, sudah berkali-kali menyebut itu bukan akunnya. Melainkan milik Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie. Hal itu sudah diakui Dina Soraya, Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sunarto. 

“Jadi semua cerita yang dibangunini adalah cerita fiksi,” kritik Lucas. 

Baca juga : Teman Ahok “Ganti Kulit”

Dina Soraya belakangan mengubahisi BAPnya, menyebut Lucas adalah pemilik akun Facetime itu. Menurut Lucas, Dina mengubah BAP agar lolos dari jerat tersangka KPK. 

Lucas menegaskan, dia tidak ada urusan sama sekali dengan Dina Soraya. Tidak ada saksi yang menyebut Lucas mengenal Dina.

Dina Soraya punya bos sendiri. Semua orangnya itu satu kelompok,” beber Lucas. 

Baca juga : Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, menurut Lucas, jaksa menutup mata atas semua fakta persidangan ini. Mereka disebutnya hanya ingin menghukum.“Eddy Sindoro dituntut 5 tahun (penjara), saya 12 tahun. Dasarnya apa kalau bukan karena dendam? Kebencian,” tegasnya. 

Lucas mengaku tak mengerti kenapa KPK menyasarnya. Dia tidak pernah berurusan dengan KPK. Dia tidak pernah jadi pengacara atau lawyer tersangka di komisi antirasuah itu. Lucas juga tidak pernah sekalipun dipanggil KPK, sampai pada 1 Oktober 2018, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus pelarian Eddy Sindoro. Namun usai pemeriksaan, Lucas langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Lucas mengaku bingung. Dia tidak tahu harus berbuat apa. Dia hanya bisa memanjatkan doa kepada Tuhan. “Saya hanya minta keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdoalah saya, ‘ampunilah orang-orang yang seperti saya’. Saya tidak tahu harus berbuat apa, saya hanya minta keadilan kepada Tuhan. Nanti saya akan buat pleidoi,” tandas Lucas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.