Dark/Light Mode

Rame-rame Disidang Etik

Pimpinan KPK Sekarang Belum Beres Dengan Urusan Dirinya

Rabu, 28 Juli 2021 07:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga ikut menanggapi banyaknya laporan pelanggaran etik yang ditujukan kepada pimpinan KPK ke Dewas. Untuk kasus TWK, dia meminta semua pihak menghormati putusan Dewas. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar,” ujar Ali.

Dalam proses pemeriksaan aduan tersebut, Dewas telah memeriksa sejumlah pihak dan alat-alat bukti lain. Termasuk lima pimpinan KPK sebagai terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal. Kata Ali, semuanya telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas.

Baca juga : Wamenag: Sosialisasikan PPKM Darurat Dengan Bahasa Agama

“Selain itu Dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti,” imbuh pria yang juga dikenal sebaga jaksa KPK itu.

Ia berpendapat, Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.

Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Atas Banding Pinangki, Kejagung: Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi

“Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku pegawai KPK,” bebernya.

Sementara itu, pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Karlie mengaku miris dengan banyaknya laporan etik terhadap para pimpinan KPK yang sekarang. Menurutnya, laporan etik ini memang konsekuensi dari keberadaan Dewas. Hanya masalahnya, kata dia, tidak akan ada asap kalau tidak ada api.

Baca juga : Dikritik BEM UI, Pimpinan KPK: Kami Terbuka Terima Masukan Publik

“Karena ada masalah, makanya ada sidang etik. Kalau tidak mau ada sidang etik, idealnya pimpinan KPK menjaga marwahnya,” tutur Tholabi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia berharap ke depannya pimpinan KPK perlu memastikan untuk senantiasa menjaga kinerjanya. “Untuk menjaga marwah KPK, pimpinan KPK Harus memiliki komitmen kuat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar etik. Stop urusan yang berpotensi sidang etik,” tukas dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.