Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Terima Dituntut 11 Tahun Bui, Juliari Ajukan Pleidoi

Rabu, 28 Juli 2021 16:54 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa JPU KPK. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjauhi Juliari hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Belum cukup, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari Batubara

Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari. Hal memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN. 

Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.