Dark/Light Mode

Nggak Terima Disebut Pemburu Rente Ivermectin, Moeldoko Somasi Peneliti ICW

Kamis, 29 Juli 2021 15:56 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (Foto: Ist)
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga.

Somasi itu dilayangkan terkait tudingan ICW soal keterlibatan Moeldoko dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga impor beras.

Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh peneliti ICW tersebut. Menurutnya tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab.

Tuduhan itu, disebutnya telah mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi, yakni Kantor Staf Presiden (KSP).

Baca juga : Indofarma Genjot Produksi Ivermectin 2 Kali Lipat

"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ujar Otto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (29/7).

"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," sambungnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.

Otto membenarkan, anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.

Baca juga : Fadjroel Nyaris Kepleset

Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.

Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar. "Sementara pak Moeldoko nggak ada hubungan dengan PT Noorpay," beber Otto.

Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak sekonyong-konyong membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.

"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," tegas Otto.

Baca juga : Megawati Terima Gelar Profesor Kehormatan, Partai Emas Ucapkan Selamat

Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto membawa kasus ini ke ranah hukum. Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.

"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," tandasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.