Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Korupsi Proyek Masjid Raya
Alex Noerdin Diperiksa Selama 6 Jam, Dicecar 56 Pertanyaan
Jumat, 30 Juli 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Perkara empat tersangka itu mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah.
Jaksa yang menjabat Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Sumsel ini menyebut Alex Noerdin terlibat pengaturan lelang proyek pembangunan Masjid Raya.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Segera Panggil Anies Baswedan
“Agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah,” ujar Naimullah.
“Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015,” lanjutnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Tersangka Rudy Hartono Iskandar
Naimullah menyatakan akan membuktikan aliran dana itu dalam persidangan. “Kami akan hadirkan saksi atas dugaan (aliran dana) itu,” tandasnya.
Kasus ini juga menyeret Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008. Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Alex Noerdin juga anggota anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Pembangunan.
Jimly juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin. Ini merupakan kali kedua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa. Statusnya hanya sebatas saksi. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya