Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penerimaan Dan Pencairan Duit 2 T Dari Akidi Tio Banyak Aturannya
Nyumbang Saja Ribet Banget Ya
Jumat, 30 Juli 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyebut duit sebanyak itu mesti dikelola dengan mengikuti aturan yang ada. Bukan soal regulasi yang njelimet, tapi karena jumlahnya yang besar.
“Pasti nanti akan ditanya sudah bayar pajak belum. Aturan sistem keuangan negara memang seperti itu,” tandas Agus, seperti dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Dari Banyak Instansi Di Bandung Barat
Direktur Riset Core (Center of Reform on Economics) Indonesia Piter Abdullah membenarkan, kalau ada persyaratan khusus bila ingin melakukan transfer uang dalam jumlah besar hingga Rp 2 triliun. Sebab, bank akan mengecek dari mana sumber uang tersebut. Dalam hal ini berlaku ketentuan Know Your Customer (KYC) untuk memastikan tidak terjadi money laundering atau pencucian uang.
Selain proses transfer, Piter juga menyoroti ketentuan terkait uang yang akan diserahkan ke rekening Kapolda Sumsel. Sebab, dalam ketentuan KPK, Kapolda tidak boleh menerima uang.
Baca juga : Puan Desak Pemerintah Bangun RS Darurat Covid Sebanyak Mungkin
“Seharusnya memang bukan ke rekening Kapolda, bukan ke rekening Polda, tetapi dibuat rekening khusus untuk menampung dana sumbangan tersebut,” beber Piter, kepada Rakyat Merdeka.
Dahlan Penasaran Dengan Akidi Tio
Baca juga : DPR: Kejaksaan Jangan Gentar
Sementara itu, berbagai kalangan masih penasaran dengan sosok dari Akidi Tio. Di dunia maya, maupun dunia nyata, banyak orang yang ingin mengetahui secara lengkap pengusaha yang sudah meninggal 12 tahun lalu itu.
Salah satu yang mencari tahu, yakni eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Akidi Tio merupakan Wong Kito Galo yang sudah meninggal 12 tahun lalu. Dahlan lantas membuat tulisan tentang Akidi Tio.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya