Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permohonan Tahanan Kota Ditolak

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Boleh Bawa Bayinya Ke Rutan

Senin, 6 Mei 2019 10:40 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat digiring petugas di gedung KPK kasus suap perizinan Meikarta. (Foto : Net).
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat digiring petugas di gedung KPK kasus suap perizinan Meikarta. (Foto : Net).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali menjalani penahanan usai melahirkan. Ia membawa serta bayi perempuannya ke Rutan Wanita Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tak mengabulkan permohonan Neneng untuk menjadi tahanan kota. Neneng hanya dibantarkan untuk keperluan bersalin.

Setelah dianggap sehat, pembantaran dicabut. Neneng pun harus kembali ke rutan. “Bu Neneng sehat. Begitu juga dengan bayinya,” ungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana. 

Terdakwa kasus suap penerbitan izin proyek Meikarta itu dijadwalkan kontrol rutin setiap Selasa ke Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung. “Dikawal pengawal tahanan KPK,” kata Wayan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengizinkan Neneng membawa bayinya ke rutan untuk disapih. “Sampai dengan bayi tersebut berumur 2 tahun,” katanya. 

Sementara itu, sidang perkara suap penerbitan izin proyek Meikarta ditunda lantaran hendak Neneng melahirkan. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 8 Mei 2019 untuk mendengarkan tuntutan jaksa. 

Pada sidang terakhir 10 April 2019 Neneng berterus terang menerima suap dari pengembang proyek Meikarta. Ia mengatakan dijanjikan Rp 20 miliar jika menerbitkan izin-izin proyek kebanggaan Lippo Group itu.     

Baca juga : Kementan Turun Tangan Stabilkan Harga Bawang Putih

Neneng tahu janji pemberian uang itu dari E Yusup Taufik, Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi.

Saat itu, Lippo Cikarang telah mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta seluas 400 hektar. “Saya bilang (ke Taufik) jalanin saja Rp 20 miliar itu untuk IPPT,” kata Neneng. 

Taufik juga memberi tahu Neneng bahwa Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, ingin bertemu. 

Pertemuan terlaksana. "Saya ketemu dan Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu enggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," ujar Neneng.

IPPT diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Setelah meneken IPPT, Neneng menanyakan soal janji Rp 20 miliar kepada Taufik.  

“Saya enggak bisa paksa (serahkan uang). Itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng. 

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kemudian menjanjikan kepada Neneng untuk memberikan Rp10 miliar. Sehingga genap menjadi Rp20 miliar.    

Baca juga : Nasdem Ngerasa Jadi Partai Ksatria

Janji itu disampaikan Billy saat bertemu Neneng di Hotel Axia, Cikarang. Saat itu Neneng mengungkapkan baru menerima Rp10 miliar. “Pak Billy bilang, ‘Bu saya mah kirim Rp 10 miliar lagi dengan jalur yang sama'," ungkap Neneng. 

Neneng menyesal menerima suap. “Mohon majelis memberikan keadilan dan putusan seringan-ringannya. Saya masih punya anak kecil yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu,” pintanya.

Dalam perkara ini, Billy telah divonis 3,5 tahun penjara. Billy mengajukan banding. Begitu pula jaksa KPK. 

KPK Kejar Korporasi

Salah satu alasan jaksa banding untuk memperjuangkan tuntutan mengenai keterlibatan korporasi dalam penyuapan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dianggap tak mempertimbangkan fakta-fakta mengenai keterlibatan korporasi. 

Menurut jaksa, korporasi bisa turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 4 Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016.

Keterlibatan korporasi PT Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pelaksana proyek Meikarta didasarkan kesaksian Ju Kian Salim yang menjabat Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direksi PT MSU.

Baca juga : Neneng Hasanah Dipindah Ke Lapas Wanita Sukamiskin

"Menurut kesaksian Ju Kian Salim di persidangan, bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran yang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama," kata Wayan. 

Jaksa memiliki satu bukti lain untuk mendukung ?kesaksian Ju Kian Salim itu. Yakni, barang bukti nomor 305, yaitu bukti pengeluaran bank PT MSU nomor 512/169/MSU/June, MSU 1706/046 pada 14 Juni 2010 senilai Rp 3,5 miliar.

"Kesesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran bank PT Mahkota Sentosa Utama pada 14 Juni, menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin," kata Wawan.

Keterlibatan korporasi itu dianggap memenuhi unsur dakwaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.