Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dimulai Besok, Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup

Senin, 2 Agustus 2021 11:13 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). "Seperti itu pak," jawab Robin.

Kemudian jaksa menggali lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari itu, Lili Pintauli Siregar pak," tuturnya. "Bu Lili siapa?" cecar jaksa. "Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," ungkap Robin. 

Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disidang Etik Dewas Minggu Depan

Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya, selain soal Fahri Hamzah, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.

Robin kemudian mengungkapkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.

Baca juga : Mulai Besok, Pelanggan KA Jarak Jauh Di Pulau Jawa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," beber Robin.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," lanjut Robin, mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.

Baca juga : Mulai Besok, Stasiun MRT Blok A Gelar Vaksinasi, Nih Syaratnya...

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.