Dark/Light Mode

Janji Bongkar Kasus Bansos, Eks Anak Buah Juliari Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 15 Juni 2021 16:30 WIB
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek, Matheus Joko Santoso, mengajukan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait, kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6).

"Izin Yang Mulia, ingin mengajukan permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko," ujar Tangguh sambil membawa surat permohonan. "Silakan," tutur Hakim Damis.

Baca juga : Masyarakat Penerima Bansos Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Seusai menerima surat permohonan JC, hakim Damis meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan tanggapan. Namun, JPU KPK meminta tanggapan itu disampaikan saat agenda pembacaan tuntutan. "Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi.

Di luar ruang sidang, Tangguh menjelaskan, JC diajukan karena kliennya ingin meminta keadilan. Menurutnya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bansos di Kemensos, Matheus hanya menjalankan perintah dari Juliari Batubara yang saat itu menjabat Menteri Sosial.

"Dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor,," jelas Tangguh.

Baca juga : Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Kasih Rp 3 M Buat Pengacara Hotma Sitompul

Dia mengatakan, kliennya hanya dimanfaatkan Juliari untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10 ribu dari vendor bansos Corona.

"Nah kurang lebih karena ini sifatnya hanya diperintah, maka dari situ saya meyakinkan klien saya Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu, khususnya di Bansos sembako 2020," ucapnya.

Sebelum mengajukan permohonan JC di meja hijau, Tangguh menyebut pihaknya telah melakukan hal serupa ke KPK pada 1 April 2021. "Semua sudah dibuka terkait masalah siapa saja yang terlibat, siapa saja yang memiliki kuota. Pak Matheus Joko sudah membuka terkait masalah siapa saja pemilik kuota, siapa saja yang mengusulkan dibuka semua," tuturnya.

Baca juga : Sandiaga Ungkap RI Bakal Buka Koridor Perjalanan Ke Qatar

Tangguh berharap majelis hakim menerima JC Matheus. "Kita konsisten dan saya juga mengawal Pak Matheus Joko agar kiranya sampai nanti di keterangan terdakwa beliau ini bisa diungkap semua," tandas Tangguh.

Matheus Joko didakwa bersama Juliari Batubara dan KPA proyek bansos Adi Wahyono menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos itu. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.