Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikeluhkan Tapi Ada Manfaatnya

Tes PCR Rem Persebaran Virus Corona Antar Pulau

Rabu, 11 Agustus 2021 05:05 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Marji - Medcom).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Marji - Medcom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dianggap memberatkan. Soalnya, harga tes PCR mahal.

Terdapat perbedaan persyaratan perjalanan bagi penumpang transportasi udara dengan transportasi lain selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk penumpang udara harus dengan hasil tes PCR. Sementara, penumpang transportasi lain cukup dengan menunjukkan hasil swab antigen.

Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemeriksaan deteksi Covid-19 menggunakan metode PCR merupakan cara paling akurat alias gold standard dibanding metode lainnya untuk saat ini.

Baca juga : Rayakan HUT Kemerdekaan Mendingan Secara Virtual Saja

“Selagi masih ada dan tersedia, gunakan metode tersebut,” kata Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.

Wiku menjelaskan, aturan perjalanan selama masa PPKM Level 4, 3 dan 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Isinya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. Maka penumpang harus menunjukkan kartu vaksin untuk minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca juga : Pemerintah Kudu Gerak Cepat

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat hasil PCR dengan jarak H-2 untuk pesawat udara. Sementara hasil rapid test antigen dilakukan H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. “Sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri,” tandas Wiku.

Akun @satoshi_hikari memahami perbedaan persyaratan perjalanan udara dan darat tersebut. Tujuan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara untuk meminimalisir mobilisasi orang.

“Karena PCR mahal, orang mau keluar kota pun akhirnya pikir ulang,” kata @satoshi_hikari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.