Dark/Light Mode

Di Singapura, Covid-19 Bakal Jadi Endemi

Indonesia, Masih Jauh

Kamis, 12 Agustus 2021 06:55 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Getty Images/loops7)
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Getty Images/loops7)

 Sebelumnya 
Selain itu, angka penularan di Indonesia masih 20-25 persen.

Jika merujuk pada standar WHO, situasi dikatakan terkendali jika angka penularan di bawah 5 persen. “Ini sudah lima kalinya dari standar WHO,” keluh Tjandra.

Dia juga membandingkan Indonesia dengan India yang belum lama ini mengalami ledakan kasus Covid-19. Mereka pernah naik sampai 40 kali lipat. India punya persentase positivity rate di atas 20 persen. Tapi kini, berhasil ditekan hingga sekitar 2 persen.

Baca juga : Tangani Covid-19, Boeing Sumbang 500 Ribu Dolar AS Melalui CARE Indonesia

“Indonesia masih 10 kali dari penularan di India. Tugas terbesar Indonesia adalah menekan angka penularan,” tegas Tjandra.

Salah satu upayanya, dengan terus meningkatkan vaksinasi, testing dan tracing.

Dalam diskusi tersebut, Deputy Chief Of Mission KBRI Singapura Didik Eko Pudjianto menjelaskan, selain upaya pe­merintah yang sangat agresif dalam menangani Covid-19, peran masyarakat juga berpengaruh.

Baca juga : Pengamat: Logo Baru Perindo Konkret Dalam Membangun Indonesia Sejahtera

Menurutnya, penduduk Singapura mematuhi protokol kesehatan. Kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan tidak serta merta lahir begitu saja, melainkan diimbangi dengan sanksi denda.

“Denda yang ditetapkan bagi orang yang lalai atau sekadar tidak menggunakan masker sangat besar,” ungkap Didik.

Mereka yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda 300 dolar AS atau setara Rp 4,2 juta. Mereka yang melakukan pelanggaran, namanya juga sudah dicatat dalam aplikasi yang dipegang petugas di lapangan. Bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, dendanya bisa berkali-kali lipat.

Baca juga : BNI Siap Antarkan UMKM Indonesia Ke Pasar Global

“Mereka yang tiga kali melakukan pelanggaran langsung didenda 1.200 dolar AS (setara Rp 16 juta). Setelah denda langsung dihukum penjara dalam beberapa waktu,” bebernya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.