Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Eks Pasien KPK Ngumpul Di Kasus Cukai Rokok Bintan

Jumat, 13 Agustus 2021 06:50 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi (dua kanan belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar di tahan KPK terkait suap Pengaturan Barang Kena Cukai, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Bintan Apri Sujadi (dua kanan belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar di tahan KPK terkait suap Pengaturan Barang Kena Cukai, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan “pasien” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkumpul di kasus cukai rokok Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan Rp 250 miliar.

Keduanya adalah Azirwan dan Nurdin Basirun. Azirwan pernah menjadi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sementara Nurdin pernah menjabat Ketua Dewan BP Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Azirwan merupakan terpidana 2,5 tahun penjara. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat menyuap anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution. Rasuah terkait persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan untuk pembangunan ibu kota Bandar Seri Bentan.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin

Azirwan saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan. Transaksi suap terjadi di Hotel Ritz-Carlton 8 April 2008. KPK menyita uang Rp 4 juta dan Rp 67 juta yang ditemukan di mobil Al Amin.

Adapun Nurdin Basirun menjadi pasien KPK dalam kasus suap pengurusan izin reklamasi kawasan pantai di Batam. Nurdin yang kemudian menjadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terjaring OTT pada 10 Juli 2019.

Nurdin menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Belakangan, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya.

Baca juga : PPKM Manjur Turunkan Kasus Covid Di Semarang

Nama Azirwan dan Nurdin muncul saat KPK mengumumkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan, Mohamad Saleh H. Umar sebagai tersangka kasus cukai rokok.

Kasus ini bermula 4 Desember 2015. Saat itu, Ditjen Bea dan Cukai menegur BP Bintan, karena jumlah kuota rokok yang diterbitkan lebih besar dari yang seharusnya. Atau lebih banyak dari jumlah penduduk Bintan.

Pada 17 Februari 2016 Apri dilantik menjadi Bupati Bintan. Secara ex-officio, ia menjabat Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Baca juga : Duh Gusti, Pasien Rawat Inap Di Wisma Atlet Tambah 69 Orang

Empat bulan menjabat posisi itu, Apri mengumpulkan para distributor rokok di salah satu hotel di Batam. Membahas kuota rokok di BP Bintan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.