Dark/Light Mode

Dua Eks Pasien KPK Ngumpul Di Kasus Cukai Rokok Bintan

Jumat, 13 Agustus 2021 06:50 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi (dua kanan belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar di tahan KPK terkait suap Pengaturan Barang Kena Cukai, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Bintan Apri Sujadi (dua kanan belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar di tahan KPK terkait suap Pengaturan Barang Kena Cukai, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2021).

Untuk memuluskan rencananya, Apri melakukan pergantian pimpinan BP Bintan. Ia memerintahkan Nurdin Basirun selaku Ketua Dewan Kawasan Bintan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Saleh H Umar sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Keputusan ini menuai reaksi lantaran Azirwan merupakan narapidana. Baru dua bulan menjabat, Azirwan memutuskan mengundurkan diri pada Agustus 2016. Saleh H Umar ditunjuk menjadi Plt Kepala BP Bintan.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin

Atas persetujuan Apri, Saleh menetapkan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Ia menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000. Penetapan dilakukan setelah Apri menerima uang dari para distributor rokok.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman beralkohol. Diduga dari kedua kuota tersebut ada jatah Apri sebanyak 15 ribu karton, Saleh 2 ribu karton, dan pihak lainnya 1.500 karton.

Tahun berikutnya, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi menambah kuota rokok menjadi 452.740.800 batang (29.761 karton). Apri mendapat jatah 16.500 karton, Saleh 2 ribu karton dan pihak lain 11 ribu karton.

Baca juga : PPKM Manjur Turunkan Kasus Covid Di Semarang

Hasil penyidikan KPK, penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan kurun 2016-2018 dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan yang wajar. “Terdapat kelebihan atau mark up atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” kata Alex.

Apri diduga menerima fulus terkait kuota rokok dan miras mencapai Rp 6,3 miliar. Sedangkan Saleh Rp 800 juta. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” kata Alex.

Keduanya pun dituduh melakukan korupsi dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Duh Gusti, Pasien Rawat Inap Di Wisma Atlet Tambah 69 Orang

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Azirwan dan Nurdin. Status keduanya sebagai saksi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.