Dark/Light Mode

214 Napi Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan

Hmmm, Capek Deh...

Sabtu, 21 Agustus 2021 07:45 WIB
Djoko Tjandra terima remisi kemerdekaan. (Foto: Antara)
Djoko Tjandra terima remisi kemerdekaan. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Artinya, dari 214 ini sudah memenuhi kedua persyaratan itu,” terang Rika.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengklaim 214 narapidana korupsi yang menerima remisi HUT ke-76 RI sudah memenuhi syarat. Salah satunya memperoleh status JC.

“Kalau ada napi korupsi yang dapat remisi berarti dia sudah memenuhi syarat, sudah ada JC dari penegak hukum. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) saja dapat karena dia JC. Nazaruddin sudah lama bebas,” kata Yasonna.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal pemberian remisi buat koruptor tersebut. Pasalnya, salah satu penerimanya adalah Djoko Tjandra atau Djoktjan. Buronan 11 tahun itu dikabarkan masuk dalam daftar 214 napi tipikor yang mendapat remisi kemerdekaan.

“Bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin.

Jangan lupa, ingat dia, Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani sepertiga masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Baca juga : HUT RI Ke-76, 5233 Narapidana DKI Dapat Remisi Kemerdekaan

“Pertanyaan lanjutan: apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?” tanya dia.

Selain Djoktjan, napi tipikor lain yang dipertanyakan adalah Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya. Keduanya, sebut Kurnia, selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

“Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator,” tambahnya.

Baca juga : Dubes Rusia Ucapin Selamat Hari Kemerdekaan Ke-76 Untuk Indonesia

Karena itu, ia mendesak agar Kemenkum HAM tidak cuma membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang memperoleh remisi, tapi juga mencantumkan secara detail alasan diperolehnya remisi itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.