Dark/Light Mode

214 Napi Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan

Hmmm, Capek Deh...

Sabtu, 21 Agustus 2021 07:45 WIB
Djoko Tjandra terima remisi kemerdekaan. (Foto: Antara)
Djoko Tjandra terima remisi kemerdekaan. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan?” selidiknya.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan menilai, aturan remisi untuk napi koruptor ini perlu ditinjau kembali. Sebab, saban tahun persoalan ya selalu naik ke permukaan dan bikin kesal publik.

Tidak cuma tahun ini. Sebelumnya, napi korupsi yang mendapatkan remisi malah lebih banyak lagi. Yakni 338 orang di tahun 2019 dan 264 di tahun 2019. Judulnya sama: Remisi Kemerdekaan.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

“Jawaban dari Menkumham juga selalu sama, jika kita tracking di tiap tahun berkaitan dengan pemberian remisi pada napi korupsi,” kata Hinca ketika dikonfirmasi, tadi malam.

Politisi Partai Demokrat ini menilai transparansi menjadi sangat penting untuk membuktikan klaim Menkumham terkait dokumen penetapan siapa saja yang memang dijadikan justice collaborator.

“Jika tidak dibuka, maka jangan salahkan publik jika menaruh curiga,” sambungnya.

Baca juga : HUT RI Ke-76, 5233 Narapidana DKI Dapat Remisi Kemerdekaan

Atau minimal, ia menyarankan agar Menkumham membuka data tersebut Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR. Tentu pembukaan data tersebut, jelasnya harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk menjaga mantan napi JC dari ancaman kedepannya.

Meskipun, remisi untuk napi koruptor yang berstatus JC itu sudah diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi, masih ada banyak faktor lain yang juga perlu dipertimbangkan.

“Pertanyaannya, apakah rasa keadilan terpenuhi? belum tentu,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.