Dark/Light Mode

Luncurkan Pooling Fund Bencana

Pemerintah Patok Dana Kelolaan Awal Rp 7,3 Triliun

Selasa, 24 Agustus 2021 10:04 WIB
ilustrasi (foto: ist)
ilustrasi (foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/ 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres No. 75/2021) pada 13 Agustus 2021.

PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut PFB sebagai milestone penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko.

Baca juga : Pemerintah Bidik Raup Dana Rp 10 Triliun

Febrio menuturkan PFB akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih Rp7,3 triliun. Dengan demikian, PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD.

Dia mengatakan dana ini diharapkan akan terus berkembang dari tahun ke tahun melalui kegiatan pengumpulan dana atau pengembangan dana. “PFB hadir untuk menutup celah pendanaan atau financing gap tersebut dan mempercepat proses penanganan bencana. Saat ini, PFB akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih Rp7,3 triliun,” tutur Febrio pada siaran resminya.

Adapun, analisis Bank Dunia (2018) menempatkan Indonesia di peringkat 12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam. Hampir seluruh wilayah di Indonesia terpapar risiko atas lebih dari 10 jenis bencana alam mulai dari gempa bumi sampai likuifaksi.

Baca juga : Syarief Hasan Dorong Pemerintah Kurangi Utang Dan Jaga Keberlanjutan Fiskal

Febrio menjelaskan proses penanganan bencana di Indonesia salah satunya mengalami kendala anggaran. Berdasarkan hasil kajian Kemenkeu (2020), rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami Indonesia dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Sebagai contoh, kata Febrio, bencana alam besar seperti gempa, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah pada September 2018, mengakibatkan kerusakan dan kerugian ekonomi sekitar Rp 18,5 triliun.

Namun, Dana Cadangan Bencana di dalam APBN untuk mendanai kegiatan tanggap darurat dan hibah rehabilitasi serta rekonstruksi kepada pemerintah daerah masih berada di bawah nilai kerusakan dan kerugian tersebut, yaitu sekitar Rp 5 triliun sampai Rp10 triliun per tahun sejak 2004.

Baca juga : LPEI Klaim Telah Kucurin Pembiayaan UMKM Rp 14,5 triliun

Febrio menyampaikan di sisi operasional, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat akan bersinergi dalam pengaturan PFB, mulai dari pengusulan pendanaan sampai dengan penyaluran dana agar lebih tepat waktu dan sasaran.

“PFB akan dikelola secara kredibel untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan internasional. Dengan meningkatnya kepercayaan ini, PFB tidak hanya akan menjadi kantong kedua Menteri Keuangan dalam pendanaan bencana, melainkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana ke depannya. BKF akan terus mengawal guna memastikan terwujudnya hal tersebut,” tutup Febrio. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.