Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Mesuji

Temui Kapolda-Wakapolda, Bupati Bawa “Buah Tangan”

Sabtu, 11 Mei 2019 09:29 WIB
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra. (Foto : Istimewa).
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa KPK kembali menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra sebagai saksi sidang perkara suap proyek Pemkab Mesuji.

Jaksa meminta penegasan lagi dari Wawan mengenai pemberian uang kepada Inspektur Jenderal Suntana dan Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol, Kapolda dan Wakapolda Lampung pada 2018 silam.

Uang untuk kedua pejabat kepolisian itu berasal dari Kardinal, kontraktor proyek Pemkab Mesuji. Kardinal dan Sibron Aziz menjadi terdakwa pada sidang ini.

“Coba Anda ceritakan lagi bagaimana proses uang Rp 200 juta itu bisa diserahkan dan diambil dari terdakwa Kardinal,” tanya Jaksa Subari Kurniawan kepada Wawan.

Wawan menuturkan ditelepon Bupati Mesuji Khamami agar membawa uang Rp 200 juta untuk “buah tangan” bertemu Kapolda dan Wakapolda Lampung.

“Saat itu Bupati ingin silaturahmi ke rumah Kapolda. Waktu itu Bupati bilang kalau tidak enak kalau tidak membawa apa-apa,” ungkap Wawan.

Wawan lalu mengambil uang Rp 200 juta dari Kardinal. Uang lalu dipecah. Untuk Kapolda Rp 150 juta. Wakapolda Rp50 juta.

Baca juga : Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

“Dari hotel (Emersia) itu kami memakai dua mobil. Bupati dengan sopir sendiri. Saya sendiri. Sampai di Enggal, Bupati nebeng ke saya,” jawab Wawan.

Jaksa menanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Najmul Fikri tahu uang untuk “buah tangan” berasal dari Kardinal. “Tahu karena dia juga ikut kunjungan ke Kapolda dan Wakapolda. Dia juga tahu kalau saya ambil uang ke Kardinal,” jawab Wawan.

Tiba di rumah dinas Kapolda, Bupati Khamami dan Najmul yang masuk. Wawan menunggu di luar. “Saat mau pulang, Kadis (Najmul) menghampiri saya dan tanya mana uang Rp 150 juta dan saya kasihkan. Itu yang memerintahkan Bupati dan yang meminta itu Kadis untuk diberikan ke Kapolda,” beber Wawan.

Ketua majelis hakim Novian Saputra juga mengorek soal pemberian uang kepada Kapolda dan Wakapolda. “Apa uang itu sudah disiapkan?” tanyanya.

“Iya sudah. Setelah mendapat uang dari Kardinal saya lapor ke Kadis dan Bupati, baru meluncur ke Hotel Emersia pada malam harinya,” jawab Wawan.

Novian menanyakan siapa yang memerintahkan uang dipecah menjadi Rp150 juta untuk Kapolda dan Rp50 juta untuk Wakapolda.

“Apakah Najmul Fikri mengetahui pemecahan uang tersebut,” tanyanya. “Iya tahu, yang bawa uang itu kami. Yang memecahkan (uang) itu Kadis di dalam mobil. Saya yang bawa mobil,” ujar Wawan.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Wawan menuturkan setelah dari rumah dinas Kapolda, rombongan bertandang ke rumah dinas Wakapolda. Wawan menyerahkan uang Rp 50 juta ke Najmul. Lalu diteruskan ke Khamami untuk diserahkan ke Wakapolda.

“Kami bertiga masuk ke rumahya, setelah itu kami ke belakang melihat ayam koleksi Wakapolda,” ujar Wawan.

Wawan pernah dihadirkan pada sidang Senin, 24 April 2019. Pada sidang itu ia mengungkapkan kronologi pemberian uang kepada Kapolda dan Wakapolda. Keterangannya sama.

Kepala Dinas PUPR Najmul Fikri juga dihadirkan pada sidang itu. Ia mengaku ikut ke rumah Kapolda dan Wakapolda bersama Bupati Khamami.

Semula, Najmul mengatakan pertemuan di rumah Kapolda hanya berlangsung 30-40 menit. Namun ketika dicecar hakim, ia mengaku lamanya 2 jam.

Namun, Najmul mengelak mengetahui pemberian uang Kapolda dan Wakapolda. “Saya datang ke rumah Kapolda, lalu Pak Khamami masuk duluan. Lalu kami dipanggil ke dalam untuk dikenalkan kepada Kapolda,” ujarnya. “Saya enggak tahu kalau yang masalah menyerahkan uang itu.”

Lantaran Najmul berkelit, jaksa KPK memanggil kembali Wawan. Untuk dikonfrontir dengan keterangan Najmul.

Baca juga : Demokrat Siap Pecat Bupati Pakpak Bharat

“Keterangan keduanya topiknya sama, tapi isinya berbeda. Berarti ada salah satunya yang berbohong. Kalau ada yang berbohong, nanti akan kita ambil langkah berikutnya,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto.

Suntana dan Yoyol menolakberkomentar mengenai kesaksian Wawan. Sementara Kepala Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kepolisian bakal mencermati keterangan saksi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Langkah berikutnya akan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi,” katanya lewat keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, Kardinal dan Sibron Aziz didakwa menyuap Bupati Mesuji Khamami Rp 1,58 miliar untuk mendapatkan proyek Pemkab Mesuji.

Khamami dicokok KPK pada 23 Januari 2019. Dengan barang bukti uang suap Rp 1,28 miliar. Uang itu diduga bagian dari “fee” proyek. Khamami mengutip fee 12 persen dari kontraktor, melalui Wawan. [GPG

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.