Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digugat Terpidana Eks Bupati Lampung Utara

KPK Ogah Batalkan Lelang Aset Sitaan

Minggu, 29 Agustus 2021 06:55 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Ketiga, tanah seluas 8.396 meter persegi berikut bangunannya di di Kedaton, Bandar Lampung. Statusnya hak milik. “Dilelang dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10 miliar,” tutur sebut Ali.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi juga terletak di Kedaton. Sertifikat hak milik atas namaAgung. Aset ini ditawarkandengan harga limit Rp 9.339.266.000. Uang jaminannya Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Sebut Bupati Jember Udah Balikin Uang Pemakaman Covid

Terakhir, KPK menawarkan tanah dan bangunan milik Agung dengan luas 835 meter persegi. Tanah itu bersertifikat hak milik di Kedaton, Bandar Lampung. Dilelang dengan harga limit Rp 3.292.522.000. Uang jaminannya Rp 650 juta.

Agung tak terima aset-aset itu dilelang. Alasannya, ada yang milik keluarganya. Ia pun mengajukan gugatan terhadap KPK. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Penyitaan Tanah Eks Bupati Lampung Utara

Agung meminta agar pengadilan memerintahkan KPK menunda sita eksekusi dan lelang harta benda milik keluarganya yang berbentuk tanah dan bangunan itu. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Agung sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan gratifikasi Rp 100 miliar kurun 2015-2019.

Baca juga : Periksa Eks Wabup Lampung Utara dan Dokter, KPK Telusuri Jatah Fee

Atas fakta tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang peng­ganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Pertimbangan yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah seharusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi di wilayahnya. Namun hal itu tidak dilakukannya. Agung justru menjadi pelaku korupsi dan melakukannya berulang. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.