Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tetapkan 22 Tersangka, Tapi Cuma 5 Yang Ditahan, KPK: Yang Lain Masih Di Rumah...

Selasa, 31 Agustus 2021 04:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Selasa (31/8) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Selasa (31/8) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 17 orang ASN Pemkab Probolinggo sebagai tersangka. Namun, dalam konferensi pers, hanya 5 tersangka yang dihadirkan.

Kelimanya adalah Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Penjabat Kades Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Ke mana 17 tersangka lainnya?

Baca juga : Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara

"Mereka masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, keterlibatan para ASN Pemkab Probolinggo baru diketahui saat petugas komisi antirasuah memeriksa pihak-pihak yang di-OTT pada Senin (31/8) pagi, pukul 04.00 WIB.

"Pemeriksaan tadi di KPK dan Polda jatim, diketahui uang dari mana. Nah, uang tersebut berasal dari para calon Penjabat Kepala Desa yang bersedia memberikan uang sebesar 20 juta per orang. Itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang," bebernya.

Baca juga : Lahan Itu Memang Milik Pemerintah...

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, penyidik akan mendalami soal uang yang diterima pasutri itu.

"Masalah uang untuk apa, kami akan tindaklanjuti, apakah ini dikatakan sebagai uang jajan atau apa, akan kita tanyakan lebih lanjut. Kami juga bertanggung jawab men-trace apakah ada hasil tindak pidana lain di luar tindak pidana yang berkaitan dengan pungutan ini," ujar Karyoto.

Menurutnya, pemilihan Penjabat Kepala Desa merupakan hak prerogatif Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir pada 9 September mendatang.

Baca juga : Kasus Pinangki, Reformasi Di Kejagung Masih Jauh Dari Optimal

"Sehingga ditunjuklah dan dimanfaatkan karena ada kewenangan bupati dan ada kesepakatan dari orang-orang itu melalui mekanisme tertentu yang harusnya ada usulan dicari yang terbaik, tapi ini dicari yang sepakat, sehingga terjadi pemungutan tadi," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

Selain itu, KPK juga akan mendalami cawe-cawenya Hasan, yang kini menjabat anggota DPR, dalam pemilihan Penjabat Kepala Desa.

"Tadi ditanyakan HA sedang kegiatan apa, ya ini akan kita tanyakan pada pemeriksaan. Apapun ceritanya, tersangka HA mantan bupati di tempat yang sama, dua periode. Dan pada saat ini juga bupati yang menjabat adalah istrinya," tandas Karyoto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.