Dark/Light Mode

Jawaban Lippo Terkait Aset Properti Yang Disita

Lahan Itu Memang Milik Pemerintah...

Jumat, 27 Agustus 2021 18:46 WIB
Penyitaan aset terkait BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)
Penyitaan aset terkait BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Lippo Karawaci Tbk meluruskan, lahan yang disita Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang, bukanlah milik perusahaan tersebut.

Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menjelaskan, lahan tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 2001. Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk.

"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," ujar Danang dalam siaran pers, Jumat (27/8).

Kepemilikan lahan oleh Kemenkeu pada 2001 itu, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih pemerintah lewat BPPN, pada bulan September 1997, saat terjadi krisis moneter. 

Baca juga : Lampaui Target, 110 Bidang Tanah Di Lahan UII Rampung Dinilai KJPP

Tapi Danang memastikan, tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI.

Ditambahkannya, Lippo sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kemenkeu dan Satgas yang baru dibentuk.

"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas BLBI hari ini menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang, senilai Rp 1,3 triliun yang merupakan aset dari skandal BLBI.

Baca juga : Penurunan Covid Karena Langkah Jitu Pemerintah

Penyitaan ini dilakukan langsung Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Aset tersebut terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi. Tidak hanya itu, Satgas BLBI mengatakan, pada tahap I ini juga dilakukan serupa penyitaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.

"Terdiri dari 114 bidang tanah dengan luar 5.324.346 meter persegi," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (27/8).

Penyitaan ini, kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) ini, baru langkah awal dalam upaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBU dari seluruh aset negara yang totalnya mencapai 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter persegi.

Baca juga : Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Pandemi

Sementara Menkeu Sri Mulyani menyatakan, harga tanah di lokasi tersebut kini mencapai Rp 20 juta per meter. "Katanya pak Bupati tadi 1 m2 harganya Rp 20 juta. Jadi 25 ha nilainya triliunan," tegas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.