Dark/Light Mode

Walkot Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021 14:29 WIB
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajat M Priatna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajat M Priatna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus suap perizinan proyek rumah sakit oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Baca juga : Warga DKI Kini Sudah Bisa Disuntik Vaksin Pfizer

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8).

Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Pertimbangan memberatkan, Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga : Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan, dia bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.

Baca juga : MAKI Yakin, Hakim Vonis Juliari 15-20 Tahun

Usai persidangan, Ajay mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.