Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cuma Nikmatin Duit Korupsi Rp 3 Juta, Eks Ketua ULP Bakamla Divonis Ringan, 2 Tahun Penjara
Jumat, 27 Agustus 2021 00:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) tahun anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 63,829 miliar.
"Menyatakan terdakwa Leni Marlena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/8).
Majelis hakim juga mewajibkan Leni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 juta. "Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Baca juga : Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun Penjara
Jika dalam jangka waktu tersebut Leni tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Leni divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Leni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Juli Amar Maruf dalam perkara yang sama.
"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Susanti.
Baca juga : Kelas Menengah Atas Masih Tebal Koceknya
Majelis hakim juga mewajibkan Juli Amar Maruf untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 juta yang bila tidak dibayar akan diganti pidana badan selama 1 bulan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor adalah selama 4 tahun. Namun hakim mengatakan bahwa Leni maupun Juli tidak mendapatkan keuntungan besar.
"Alasan terdakwa saat itu menjadi Ketua ULP dan menghadap Kepala Bakamla mengatakan merasa tidak mampu menjadi Ketua ULP, tetapi oleh Kabakamla tetap diperintahkan. Terdakwa saat pembahasan hanya mendapat uang transportasi Rp 3 juta, jauh lebih kecil dibanding pihak-pihak yang mendapat uang miliaran rupiah," ungkap hakim.
Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
"Menimbang karena alasan tersebut, majelis hakim akan menjatuhkan vonis ringan sebagaimana amar putusan," tambah hakim Susanti.
Dalam perkara ini, Leni Marlena bersama-sama dengan Juli Amar Maruf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo, telah memperkaya Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebesar Rp 60,32 miliar.
Juga, kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Ahli Kepala Bakamla sebesar Rp 3,5 miliar, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 63,929 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya