Dark/Light Mode

Diungkap Eks Ketua Komisi ASN

Serem! Transaksi Jual Beli Jabatan Capai Rp 120 T…

Kamis, 2 September 2021 06:55 WIB
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Itulah yang diberi kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan menteri, bukan bupati,” jelas Sofian.

Sementara dalam lima tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan kepala daerah. “Yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kemarin.

Baca juga : Ngaco, Menghayal Corona Bisa Tunda Pemilu Dan Pilpres 2024

Ketujuh kepala daerah itu, yakni Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Meski sudah banyak yang dicokok, praktik jual beli jabatan tetap marak. “KPK mengingatkan kepada para kepala daerah, agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ipi.

Baca juga : Wapres Launching Vaksin Anak Di Jabar

Potensi korupsi itu terbuka dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan. Ini salah satu modus korupsi kepala daerah.

Hasil pemetaan atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan.

Baca juga : Teori Konspirasi Membuat Orang Tak Percaya Corona

Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong implementasi manajemen ASN berbasis merit system. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.