Dark/Light Mode

Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Batal Ketemu Komnas HAM

Jumat, 3 September 2021 14:15 WIB
Gedung Komnas HAM (Foto: Istimewa)
Gedung Komnas HAM (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, yang menjadi korban pelecehan seksual di instansi tempatnya bekerja, batal menghadiri pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (3/9).

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

"Pertemuan akan dijadwalkan ulang. Demi menjaga kondisi kesehatan korban, yang membutuhkan waktu untuk beristirahat," kata Beka dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Komnas HAM akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan korban. "Sepanjang korban merasa nyaman dan aman," sambungnya.

Baca juga : BPIP Serukan Indonesia Kejar Ketertinggalan Iptek dan Komunikasi

Beka menjelaskan, bahwa kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus. Sehingga Komnas HAM berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban.

Sebagai tindak lanjut proses penananganan kasus, Komnas HAM akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lima Orang Dipanggil Polisi

Polisi telah memanggil lima orang terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan alias bullying yang dialami MS di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

Kelima orang tersebut adalah RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja, kemudian para terlapor langsung pegang badan (korban), kemudian lakukan hal tidak senonoh, mencoret-coret," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9). H

Hal ini, kata Yusri, terungkap berdasarkan pengakuan korban MS saat melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9) malam.

Petugas Polres Metro Jakarta Pusat jemput bola dengan mendatangi korban MS. Korban lantas diarahkan untuk membuat laporan polisi.

Baca juga : Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Kemnaker Angkat Topi

Korban kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Korban didampingi oleh Komisioner KPI datang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) pukul 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," imbuhnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.