Dark/Light Mode

Separuh Anggota DPR Belum Patuh LHKPN

Nggak Lapor Harta, Kasih Sanksi Dong

Rabu, 8 September 2021 08:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat membuka webinar bertema “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021). (Foto: YouTube KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat membuka webinar bertema “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021). (Foto: YouTube KPK)

 Sebelumnya 
Kenaikan Kekayaan

KPK juga mencatat sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi. Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil LHKPN. “Kami pikir pertambahannya masih wajar,” kata Pahala.

Baca juga : Jangan Keluar Rumah Kalau Nggak Penting

Pahala juga menyebutkan, masih ada data para penyelenggara negara yang mengalami penurunan harta kekayaan sebesar 22,9 persen dan ada 6,8 persen yang tetap. Kemungkinan disebabkan bisnis surut.

“Kami cuma mau melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini, ternyata kita lihat kenaikan terjadi tetapi penurun juga terjadi dengan statistik seperti ini,” terangnya.

Baca juga : Tahun Ini, Tingkat Kepatuhan Anggota DPR Setor LHKPN Cuma 55 Persen

Adapun kenaikan harta kekayaan pada sejumlah kategori. Paling terbanyak pada di atas Rp 1 miliar yaitu kategori menteri sebesar 58 persen; DPR /MPR 45 persen; gubernur/wakil 30 persen; DPRD Provinsi 23 persen; 18 persen bupati wali kota, dan terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11 persen.

“Kami juga ingin sampaikan kepada masyarakat, LKHPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup. Karena kenaikan itu terjadi umumnya, karena apresiasi nilai aset,” urainya.

Baca juga : Bikin Malu, 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Meski harta kekayaan naik hal wajar, Pahala mengatakan, KPK akan terus menyasar LHKPN penyelenggara negara yang mendapat dana hibah tidak wajar. Misalnya, ada harta hasil hibah secara rutin dalam posisi sebagai penjabat. “Ini kita patut pertanyakan,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.