Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, KPK Panggil Wabup Sarolangun

Kamis, 9 September 2021 13:40 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp 275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp 275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp 375 juta.

Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Rokok Dan Miras, KPK Panggil Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto

Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta. Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

Baca juga : KPK Tangkap Kontraktor Penyuap Anggota Dewan

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.