Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Uang Ketuk Palu APBD
Ada Tugas DPR, Politisi PKB Mangkir Pemeriksaan KPK
Minggu, 12 September 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 12 November 2020, Jaksa KPK menyebut 47 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 turut kecipratan duit ketok palu APBD. Termasuk, Sofyan Ali.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriyono. Ia diduga menerima suap dari pejabat Pemprov Jambi terkait pengesahan APBD 2018. Kasus ini akhirnya menyeret Zumi Zola, Gubernur Jambi. Ia terlibat penyuapan anggota dewan untuk pengesahan APBD.
KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Ternyata pengesahan APBD 2017 juga diwarnai suap atau uang ketok palu. Lembaga anti rasuah pun mengusut anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Baca juga : Politisi PKB Minta Manajemen Keamanan Diperbaiki
Beberapa telah diadili dan divonis bersalah. Nah, Sofyan Ali pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.
“Saya terima tapi saya kembalikan. Kalau orang ini (terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi) saya tidak tahu,” aku Sofyan.
Dia mengaku, menerima Rp 200 juta dari Kusnindar, koleganya di DPRD kala itu. Ia menuturkan, Kusnindar menelepon hendak datang ke rumahnya.
Baca juga : Amandemen Konstitusi Jangan Dipakai Kepentingan Politik Jangka Pendek
Sofyan pun mempersilahkan. Setelah tiba di rumah Sofyan, Kusnindar menyerahkan kantong plastik hitam. Isinya uang. “Ini titipan katanya. Saya pahami (dari) pimpinan barangkali,” kata Sofyan.
Menurutnya, uang itu lalu disimpan di lemari. Tak disentuh sampai KPK melakukan penyidikan kasus uang ketok palu APBD. “Waktu ditanya penyidik, saya kembalikan,” kata Sofyan.
Uang baru dikembalikan pada 2018. Padahal, Sofyan menerimanya dari Kusnindar pada akhir 2016. Namun soal uang ketok palu APBD 2018, Sofyan berdalih tidak tahu menahu. Ia baru mengetahui kasus ini setelah tersiar kabar OTT yang dilakukan KPK. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya