Dark/Light Mode

Eks Penyidik KPK Ancam Bos PT Tenjo Jaya

"Senin Nggak Dibayar, Bapak Tersangka…"

Senin, 13 September 2021 13:59 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain dari Usman, Robin dan Maskur juga menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta).

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Lalu, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Dan terakhir, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Jadi, total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 11.538.374.001.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Robin Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Atas perbuatannya Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.