Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berhentikan Novel Baswedan Cs Akhir Bulan Ini, KPK Tak Perlu Tunggu Batas Akhir

Rabu, 15 September 2021 16:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September mendatang.

Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat. Sebelumnya, Komisi antirasuah menyebut, pemecatan akan berlangsung pada awal November 2021.

Baca juga : Akhir Bulan Ini, KPK Berhentikan 56 Pegawai Yang Gagal Jadi ASN

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak ada istilah mempercepat pemecatan. Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Baca juga : Liverpool Vs AC Milan, Klopp Permak Poros Tengah

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," imbuh Jenderal polisi bintang tiga itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai sebagai ASN.

Baca juga : Guru Besar Unpar: UU BPK Sudah Final, Tak Perlu Ditafsir

Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Dengan begitu, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. "Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," tuturnya.

Dipastikan Ghufron, hal itu tidak melanggar hukum. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan putusan tentang uji materil pelaksanaan TWK. "Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya Alhamdulillah," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.