Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Menko Luhut

Rabu, 22 September 2021 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam somasi tersebut, mantan Menkopolhukam itu menuntut permintaan maaf atas tudingan keduanya yang ditayangkan di akun YouTube Haris. Namun, tak digubris. 

Langkah hukum itu pun ditempuhnya untuk membuktikan tudingan Haris dan Fatia soal keterlibatannya dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua, tidak benar.

Baca juga : Bamsoet Dorong HIPMI Jaya Manfaatkan Kemajuan Iptek Untuk Kembangkan Usaha

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegasnya.

Eks Menkopolhukam itu sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada kebebasan absolut.

Baca juga : Penting, Jaga Kecukupan Hidrasi Ibu Hamil Dan Menyusui

"Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," tandas Luhut.

Haris dan Fatia dilaporkan dengan tiga pasal. Yakni, UU ITE, pidana umum, dan berita bohong. Selain pidana, Luhut juga menggugat Haris dan Fatia secara perdata sebesar Rp 100 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.